Minggu, 30 Maret 2014
Pengertian Profesi dan Profesionalisme (Etika & Profesionalisme TSI)
Diposting oleh Restu Anjani di 03.48
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu
tugas khusus secara tetap atau permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah dibidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan lain-lain. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi harus memiliki keahlian khusus yang belum tentu dimiliki seseorang di bidangnya masing-masing.
Berikut adalah karateristik profesi secara umum:
-Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis :
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
- Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur
oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka
yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Seseorang yang memiliki profesi tertentu disebut profesional. Sedangkan profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga
profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional, memiliki kemampuan atas profesi yang dimiliki, dan seterusnya.
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Profesional itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya, Skill, Knowledge, dan Attitude.
-Skill adalah seseorang itu benar-benar ahli dan menguasai di bidangnya.
-Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya tetapi juga menguasai,
minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan
bidangnya.
-Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas tetapi juga mempunyai etika yang diterapkan dalam bidangnya.
Sumber:
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2012/03/05/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://azenismail.wordpress.com/2013/06/04/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)