Rabu, 16 Maret 2011
Keadilan menurut pendapat yang lebih umum adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berbagai macam keadilan:
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat plato tersebut merupakan keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan Distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran atau jujur adalah apa-apa yang dikatakan sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan dengan kenyataan yang ada adalah yang benar-benar ada. Jujur juga merupaka seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dan agama
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)